Sosialisasi Perda No 17 Tahun 2012 digelar di Kecamatan Maniamolo




Nias Selatan (Gardasatu) - Anggota DPRD Nisel,Fraksi PDIP sosialisasi Peraturan Daerah Nias Selatan Nomor :17 Tahun 2012 di Kecamatan Maniamolo.

Anggota DPRD kabupaten Nias Selatan,Fraksi PDI perjuangan, Nurtiza Dakhi  mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2012, tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan  dan perkotaan  yang dilangsungkan  dihalaman Balai Desa Faomasi Hilisimaetano,Kecamatan Maniamolo,Nias Selatan, Sumut, Minggu 23/01/2022.

Rangkaian kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan tertib dihadiri  pimpinan kecamatan Maniamolo,di wakili (sekcam) Mustakim Dachi,Anggota DPRD Nurtiza Dakhi,didampingi staf sekretariat DPRD,Fantri Angelia Hulu, Plt Kepala inspektorat Nias Selatan Amsarno Sarumaha ,ibu ketua penggerak  PKK kecamatan Maniamolo, Kepala Desa Faomasi Hosman Dakhi beserta aparat, anggota BPD,para tokoh masyarakat,tokoh adat,tokoh agama,tokoh pemuda,tokoh pendidikan dan peserta sosialisasi.

Pada sambutan, pimpinan kecamatan maniamolo,yang diwakili sekretaris kecamatan (Sekcam)  Mustakim Dakhi,mengapresiasi akan terlaksananya  kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah(Perda) No 17 Tahun 2012.Dan menghimbau  warga agar mengikuti secara baik dan selalu menertibkan diri sendiri.khusus untuk kegiatan sosialisasi ini memperhatikan protokol kesehatan. Dan memotivasi masyarakat agar membayar pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ujar Sekcam.

Melalui penjelasan singkat,Anggota Fraksi PDIP ,Nurtiza Dakhi bahwa : tujuan  sosialisasi perda No 17 Tahun 2012,  tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan,agar senantiasa  masyarakat semakin memahami dan mengerti, terkait produk hukumnya maupun penerapannya dalam berbagai bidang usaha.Tentu dalam hal ini, pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara indonesia tidak  serta -merta hanya di  berlakukan kepada masyarakat Nias Selatan.Lebih lanjut sangat mengharapkan kepedulian dan keseriusan semua pihak mengikuti  kegiatan sosialisasi ini mengedukasi masyarakat secara luas,Tukas Nurtiza Dakhi.

Dengan nara sumber  Plt Kepala inspektorat kabupaten Nias Selatan,Amsarno Sarumaha, memaparkan bahwa:Objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah buni dan/atau bangunan yang dimiliki,dikuasai dan/atau oleh orang, pribadi, maupun badan usaha kecuali kawasan yang digunakan  untuk usaha pertambangan, perhutanan, perkebunan.
Untuk diketahui bahwa dasar perhitungan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan dengan Standar Nilai jual objek pajak (NJOP),ungkapnya.
Lebih lanjut narasumber secara mendetail menjelaskan bahwa :Untuk NJOP dibawa 1 miliar sebesar 0,05, persen dan untuk NJOP lebih 1 miliar dikenakan 0,06 persen.
Sebelum mengakhiri acara kegiatan nara sumber mengajak seluruh masyarakat dan kepala desa memberi pemahaman kesadaran membayar pajak  dan manfaatnya,tutupnya.

Kepala Desa Faomasi,Hosman Dakhi dalam sambutanya menyampaikan bahwa manfaat pajak itu banyak,itu untuk kepentingan semua karena semua dari rakyat kembali juga kepada rakyat.jadi sebakknya kita harus menyadari penting membayar pajak,tegas kades.

Pantauan awak media yang meliput kegiatan sosialisasi Perda No 17 Tahun 2012,Tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan berjalan dengan lancar.terlihat para peserta dengan serius mengikuti kegiatan hingga berakhir dengan baik,Dengan Harapan semoga memberi manfaat dan masyarakat termotivasi  untuk sadar membayar pajak dan menikmati manfaatnya. (Asas Dc)