Kejaksaan Negeri Nias Selatan Musnahkan Sejumlah Barang Bukti 36 Perkara




Nias Selatan (Gardasatu) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Nias Selatan menggelar pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan dari 36 perkara disaksikan institusi hukum. sejumlah barang bukti hasil sitaan ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli berlangsung di Halaman Kantor Kejari Nisel, Jalan Diponegoro, Nomor 97, Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Kamis (04/11/2021).

Kepala Kejari Nias Selatan, Mukharom, SH.,MH didampingi Kasi Barang Bukti(BB) Erwinta Tarigan mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan terhadap perkara atau kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah sesuai putusan di pengadilan.

“Adapun yang dimusnahkan hari ini berupa narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 19,18 (sembilan belas koma delapan belas) gram, narkotika Golongan I jenis Extacy seberat 2,5 (dua setengah) butir, pakaian, telepon seluler, dan ada juga barang bukti dari perkara penganiayaan, pengancaman, pembunuhan, Curanmor, perjudian dan perkara lainnya”, papar Mukharom.

Lebih lanjut menyampaikan bahwa, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan.

Sembari  mengajak semua pihak untuk berkontribusi dan ikut memberantas peredaran Narkoba yang mengancam generasi muda di bumi nias selatan.

Seandainya, ditemukan ada indikasi peredaran Narkoba diwilayah Nias selatan  segera memberi informasi kepada penegak hukum, biar cepat ditindak", tandas Mukharom.

Pemusnahan itu ditandai dengan pembakaran semua barang bukti dimulai dari Kajari Nisel, Mukharom, didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Erwinta Tarigan, Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, Plt. Sat Narkoba Polres Nisel, Ipda David Pangaribuan, Kacabjari Tello Virgo Siregar, mewakili Dinkes Nias Selatan, Kabid P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit), Berkat Baene serta pers.(asas Dc)