Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur di Desa Orahili Eho Diciduk Polisi



Nias Selatan (Gardasatu.com) - Polres Nias Selatan kembali mengamankan pelaku JM persetubuhan di bawah umur, Jumat (22/03/2019). Warga Desa Orahili Eho Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara

Berdasarkan laporan keluarga korban dimana tempat kejadian di Desa Bawomataluo Kecamatan Fanayama.

Pelapor keluarga korban menjelaskan bahwa kejadian sejak tahun lalu sekitar jam 12 siang pada hari Minggu (18/11/2018), akhirnya Polisi menciduk pelaku persetubuhan di bawah umur di Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan.

Unit Buser Satuan Reskrim Polres Nias Selatan dipimpin Kbo Reskrim Ipda Demonstar, SH, Jumat, (22/03/2019) sekira Pukul 15.00 Wib mengamankan pelaku laki-laki berinisial JM (19) merupakan Siswa SMK Pelayaran Nias Selatan, Senin (25/03/2019).

"Penangkapan dilakukan sesuai laporan polisi yang masuk di SPKT, mengenai kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Kbo Reskrim Ipda Demonstar, SH.

Korban sebut aja Bunga (15) merupakan siswa kelas 1 SMA, yang disetubuhi JM di Desa Bawomataluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan sesuai laporan/pengaduan Nomor : LP/57/III/2019/SPK "B"/SU/Res Nisel pada tgl 27 Maret 2019.

Kbo Reskrim Ipda Demonstar, SH mengatakan bahwa, tersangka ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan apapun. Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Subs Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka persetubuhan anak dibawah umur, dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(boc)