ANIAYA ISTRI DIAMANKAN POLISI



Nias selatan (Gardasatu.com)  – Sat Reskrim Unit PPA melakukan penahanan terhadap 1 (Satu) orang tersangka Elisama Waoma alias Ama Jufen, laki-laki (34) penduduk Bawogosali   Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan selasa 05/03/2019.

Tersangka sebagai petani dilaporkan istrinya Lierna Fau karena menganiaya melakukan kekerasan kepada pelapor dengan laporan Lp / 37 / Il / 2019 / SPK”A” / SU /Res-Nisel, Tanggal (25/02/2019).

Atas laporan Lierna Fau Sat Res unit PPA melakukan penyidikan terhadap tersangka EW,dengan Surat Perintah Penyidikan : Sp.Sidik / 32 / Res.1.6 ./ ll / 2019 / Reskrim, Tanggal 25 Februari 2019.

Sat Reskrim unit PPA Nias Selatan meningkatkan penyidikan terbukti tersangaka melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kepolisian unit PPA melakukan penangkapan dengan Surat Nomor : Sp. Kap / 43 / Res.1.6 / Ill / 2019/ Reskrim, Tanggal 04 Maret 2019.

Langsung dilakukan penahanan terhadap EW dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 23 / Res.1.6 / lIl / 2019/ Reskrim, Tanggal 05 Maret 2019.

Atas Tindak Pidana yang dilakukan tersangka disaksikan beberapa warga Sahe Waoma alias Ama Muru dan Khalai alias Ama Barufa. Korban menjelaskan kepada petugas yang meminta keterangan hari Minggu,(24/02/2019),malam hari pelaku dan korban terlibat pertengkaran mengenai siapa pekerja yang akan diperkerjakan di sawah milik keduanya.

Karena tersulut emosi pelaku tiba-tiba menganiaya korban dengan cara menarik rambut korban lalu memukul bagian dahi korban kemudian memukul lengan korban dan mendorong korban hingga terjatuh setelah itu pelaku menginjak paha korban sebanyak dua kali, memukul mata kaki sebelah kiri korban dengan sebilah kayu yang mengakibatkan kaki korban berdarah.

Atas perbuatan EW melawan hukum melakukan”Kekerasan dalam rumah tangga” dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)  dari UU RI NO. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,dengan pidana 5 (lima) Tahun penjara. (mkc)