Ombudsman Medan, Nisel jona merah pelayanan Publik



Nias selatan (Gardasatu.com) - Ombudsman Medan menyatakan bahwa ada Tujuh OPD di Kabupaten Nias Selatan termasuk Zona Merah dalam pelayanan publik. Pernyataan ini di katakan Ketua Ombudsman Medan Abyadi Siregar di aula kantor Bupati jalan luahagundre, kilometer 7 Ibu Kota  Kabupaten Nias Selatan Selasa, 05/03/2019.

Pemerintah Nias Selatan adakan pertemuan ini dengan Ombudsman Medan, Kegiatan bersama Ombudsman Medan dihadiri Sekda Nisel Ikhtiar Duha, asisten III Setia'aro Waruwu dan sejumlah Kepala Dinas serta beberapa ASN Kabupaten Nias Selatan. Asisten III Setia'aro Waruwu menerima buku penilaian dan penelitian pelayanan publik dari Ombusdman Medan di serahkan langsung oleh Ketua Ombusdman Medan Abyadi Seregar.

Ketua Ombudsman Medan, dalam pemaparannya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan peran dan fungsi Ombudsman perwakilan Sumatera utara dalam mendorong kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta untuk menganalisa penguatan kedudukan  Ombudsman Republik Indonesia ke depan.

Penelitian ini adalah normatif dan empiris, yang diawali dengan analisis perundang-undangan untuk menjelaskan tugas, fungsi Ombudsman Republik Indonesia dalam melaksanakan perannya memperbaiki pelayanan publik pada tingkat pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tandas Siregar.

Bupati Nias Selatan diwakili Asisten III Setia'aro Waruwu dalam penjelasan atas nama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Propinsi Sumatera Utara atas saran dan kritikannya, Kami akan benahi sebelum kunjungan ke-2 Ombudsman bulan Mei mendatang.

Saran saran yang disampaikan Ombudsman tentang penilaian pelayanan publik di pemerintahan Nias Selatan akan kami perhatikan untuk diperbaiki. Dan diusahakan dari Zona Merah ke Zona kuning, tandas Setiaro.

Ada beberapa OPD Nias Selatan menurut penilaian Ombusdman Medan saat periode observasi dari bulan Mei s/d Juni 2028.

Dimana hasil observasi dapat nilai merah dalam pelayanan publik yakni, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni 5 jenis layanan dengan nilai 32,6 merah, Dinas Ketenaga Kerjaan Koperasi dan UKM yakni 5 jenis layanan dengan nilai 43 merah, Dinas Lingkungan Hidup yakni  2 jenis layanan dengan nilai 10,5 merah, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu yakni 33 jenis pelayanan dengan nilai 15,5 merah, Dinas  Pendidikan yakni 5 jenis pelayanan dengan nilai 9,2 merah, Dinas Sosial yakni 5 jenis layanan dengan nilai 7,4 merah. Nilai rata rata zona kepatuhan dengan 55  jenis layanan dengan nilai 14,66 merah. (mkc).