Ketua DPC Partai Demokrat Nisel Menyesal Pernah Kesandung Kasus Korupsi



Nias Selatan, (Gardasatu.com) -Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nias Selatan, Effendi alias Ama Imel merupakan mantan Ketua DPRD Nisel, pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara.

Saat itu, hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara, ungkap
Effendi kepada sejumlah wartawan, Sabtu (26/01).

Effendi dijatuhi hukuman terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara pada Proyek Pembangunan Gedung Jamburae, Rumah Dinas Bupati, Kantor Bupati Nias Selatan.

Proyek yang dikerjakan merupakan kebijakan Bupati Nisel pada Tahun Anggaran 2012.

Dalam keterangannya bahwa proyek yang dikerjakannya telah melalui proses pengadilan, berdasarkan perintah pengadilan supaya diaudit oleh BPKP, hasil audit BPKP itulah yang dibayar. Justru saya di laporkan hingga tersandung kasus hukum. Effendi dihukum karena mengerjakan proyek tanpa tender atas perintah lisan Bupati Nisel Fahuwusa Laia (Alm). 


Sejak menjalani hukuman ia juga menyatakan dengan sebenarnya bahwa telah sadar dan tidak mengulangi lagi perbuatan kasus korupsi,  serta tidak akan mau mengerjakan proyek tanpa tender, tandas Effendi. (rls/dh)