Pelaku WNA Malasyia Terancam Hukuman Mati


ROKANHULU - Sebanyak 2 Kg shabu-shabu yang diamankan dari tangan warga negara Malaysia yang mencoba memasuki wilayah Riau khususnya Rokan Hulu, setelah ditangkap Minggu (9/12/18) lalu, Jumat, (21/12) pagi dimusnahkan dan perss release ditandai dengan penandatanganan berita acara.

Konfrensi Perss dan pemusnahan BB shabu itu, dipimpin Kapolres Rokan Hulu AKBP Muhamad Hasyim Risahondua SIK, M.Si dihadiri oleh Asisten II Setda Rohul Ir Ruslan Msi mewakili Bupati Rohul, ada Wakapolres, Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi Porpam, Paur Humas,  ada Kakesbanpol Musri, Kasat Pol PP Andi Yanto SH, MH, Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian M. Lukman, Pabung Rohul Kodim 0313/Kpr, Kasi Datun Kejari Rohul. Sedangkan pasukan Ops Lilin Muara Takus melibatkan Gabungan Satuan Jajaran Polres Rohul, TNI, Dishub, Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, Pramuka dan unsur lainnya.

Kapolres Rohul menjelaskan, pelaku  yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka, seorang  WNA inisial KH (50) berasal dari Muara, Johor Negara Malasyia.

Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi bersama anggota, saat melintas wilayah Tandun dengan mengendarai satu unit mobilnya Honda CRV yang juga dijadikan BB.

"Tersangka ini tinggal di Kecamatan Ujung Batu. Dia juga residivis kasus yang sama penangkapan tahun 2010 yang lalu dan tersangka terancam hukuman mati,"jelas Kapolres Rohul usai apel bersama Operasi Lilin Muara Takus Pengamanan Natal dan Tahun baru 2019.

Muhamad Hasyim menjelaskan, penangjapan Tersangka ini, awalnya tim mendapat informasi akan ada transaksi narkoba pada Minggu (9/12/18) lalu.

Lantas Pihak Polres Rohul mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Rohul, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari temannya bernama Ah Kuwang.(src)