Kemenhut RI Gelontorkan Program Kredit Tunda Tebang



BOJONEGORO (Bidikonline.com)
- Program kredit tunda tebang yang digelontorkan kemenhut ini marupakan program pinjaman yang fokuskan pada petani yang memiliki tanaman keras non polowijo, tanaman yang masa panennya bejangka panjang hingga puluhan tahun, slahsatunya adalah tanaman pohon jati yang tertanam di kebun milik pribadi, untuk selanjutnya para petani ini membentuk sebuah kelompok yang kemudian disebut dengan KTHR (kelompok tani hutan rakyat) sebagai syarat utama agar dapat menikmati program ini.

Bagi para petani yang tergabung dalam KTHR, program ini bak dewa penolong, pasalnya mereka yang semestinya menunggu tanaman jati mereka panen dengan jangka waktu yang sangat lama hingga sepuluh atau duapuluh tahun, berkat program ini mereka bisa mendapatkan uang segar dengan segera.

Menurut Zainal manani Sp.Mp, Kabid Bina Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bojonegoro, tujuan program kredit tunda tebang ini adalah untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat agar tidak menebang tanaman pohon jati mereka sebelum tiba masa panennya, pinjaman ini jangka panjang, kurang lebih sampai tujuh tahun dengan agunan tanaman pohon jati milik mreka, ukuran diameter pohon minimal berdiameter tujuh centi meter diukur dengan jarak seratus duapuluh centi meter dari atas tanah, jumlah pinjaman yang didapat sesuai dengan ukuran kayu yang diagunkan dengan estimasi harga pasaran, untuk wilayah Bojonegoro alokasi dananya enam setengah milyard, saat ini sudah tahap yang ke tiga.

Diketahui diwilayah Bojonegoro ada delapan KTHR penerima pinjaman ini, KTHR Jatimas, KTHR Jati abadi, KTHR Jati Murni, KTHR Jati mandiri jaya, KTHR Jati perwira, KTHR jati makmur wadang, KTHR jati makmur dukuh kidul, dan KTHR jati mulyo, sesuai dengan ketentuan setiap kelompok harus memiliki sejumlah limaribu pohon jati sebagai agunan pinjaman.

Program Kredit Tunda Tebang Rawan Pungli

Seiring berjalanya waktu, kabar tak sedappun behembus menerpa progaram paling gres ini.
Kabarnya sejumlah oknum berulah nakal melakukan sejumlah pungutan kepada KTHR saat pencairan pinjaman, jumlah yang dipungut cukup fantastis, kabarnya hingga senilai lima persen dari total pinjaman, diduga kuat pungutan inu dilakukan oleh petugas yang bersentuhan langsung dengan KTHR.

Terkait dengan kabar tersebut, Kepala Dishutbun Bojonegoro ketika dikonfirmasi bidikonline.com (21/05) melalui Kabid Bina Kehutanan Zainal manani Sp.Mp menyatakan bahwa kemenhut memiliki petugas khusus yang berhubungan langsung dengan KTHR, Dishutbun hanya punya kewenangan sebatas koordinasi saja, dan sudah berkomitmen tidak akan melakukan potongan satu rupiahpun.

Secara terpisah bidikonline.com (05/06) mengklarifikasikan hal ini kepada salah seorang petugas pendamping kabupaten Bojonegoro, melalui sms via hanphonya petugas berinisial smt inipun menyangkal adanya pungutan tersebut, ungkapnya, " semua itu tidak benar, potongan yang dimaksud untuk biaya pembuatan proposal sama pembayaran notaris pak, beritanya simpang siur pak, maklum adanya, sudah biasa hal-hal seperti ini.

Ketika ditanyakan terkait jumlah pungutan yang senilai lima persen serta dasar hukum pyngutan tersebut apakah tertera di dalam juklak juknis, SMT melalui sms via handphonya menjawab, " Tidak benar pak, semua perihal mengenai biaya diperhitungkan dan disepakati lewat musyawarah kelompik di Balai Desa pak," dia juga mengatakan bahwa hal tersebut ada didalam juklak dan juknis. (adi/boc)